USULAN MANAJEMEN PENGGUNAAN HANDPHONE DI SEKOLAH BAGI SISWA SMP DI KOTA YOGYAKARTA

Main Article Content

Wandhansari Sekar Jatiningrum
Fatma Hermining Astuti

Abstract

Handphone (HP) bagi siswa dapat dimanfaatkan sebagai media pembelajaran. Namun,  penggunaan HP yang salah juga menyebabkan dampak negatif. Siswa di kota Yogyakarta yang dikenal memiliki kualitas pendidikan baik, juga rentan mengalami dampak negatif. Hal ini terutama bagi siswa SMP yang berada pada usia remaja awal. Terlebih adanya pandemi COVID-19 menyebabkan frekuensi penggunaan HP pada siswa meningkat karena adanya pembelajaran daring. Saat ini tiap sekolah memiliki kebijakan yang berbeda berkaitan dengan penggunaan HP oleh siswa di sekolah. Belum adanya forum yang mempertemukan perwakilan dari SMP di kota Yogyakarta menyebabkan belum diketahui secara detail berkaitan aturan tersebut. Untuk itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran aturan penggunaan HP saat ini dan memberikan usulan kebijakan berkaitan pemanfaatan teknologi dan penggunaan HP di sekolah oleh siswa SMP di kota Yogyakarta. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu kombinasi kuantitatif-kualitatif, dengan menggunakan analisis deskriptif dan transkrip dan koding. Sampel yang digunakan yaitu 14 SMP di kota Yogyakarta yang mewakili setiap cluster sekolah. Analisis deskriptif dilakukan berdasarkan hasil kuesioner yang dibagikan kepada responden siswa, sedangkan teknik transkrip dan koding digunakan berdasarkan hasil wawancara dengan kepala sekolah, guru, siswa, orangtua siswa, dan UPT Layanan Disabilitas (ULD). Hasil wawancara menjadi acuan untuk rumusan kebijakan berkaitan aturan penggunaan HP untuk siswa SMP. Focus Group Discussion (FGD) dengan kepala sekolah dan ULD juga dilakukan untuk mengkonfirmasi hasil sementara peelitian dan menerima masukan. Hasil menunjukkan, SMP di kota Yogyakarta saat ini memiliki 2 jenis aturan yang diterapkan. Aturan tersebut yaitu: 1) siswa dilarang membawa HP ke sekolah; 2) siswa dibolehkan membawa HP ke sekolah tetapi harus dikumpulkan di loker kelas ataupun dititipkan untuk disimpan guru atau TU. Namun, kedua aturan tersebut mengizinkan siswa membawa HP ke kelas apabila guru meminta penggunaan HP sebagai media pembelajaran. Akibatnya terjadi penyalahgunaan HP untuk keperluan di luar pembelajaran. Untuk itu rancangan usulan kebijakan yang dibuat bagi sekolah terdiri dari 3 hal, yaitu: 1). Sosialisasi pada guru, siswa, dan orangtua siswa tentang pentingnya mendampingi siswa dalam penggunaan HP dan aturan sekolah tentang penggunaan HP; 2) Aturan penggunaan HP bagi siswa SMP di sekolah, yaitu siswa dibolehkan membawa HP ke sekolah tetapi harus dikumpulkan di loker kelas ataupun dititipkan untuk disimpan guru atau TU dalam keadaan mati dan dapat diambil kembali setelah jam pelajaran pada hari tersebut selesai; 3) HP tidak boleh digunakan sebagai media pembelajaran di dalam kelas. Namun, HP dapat dimanfaatkan sebagai media pembelajaran di luar sekolah.

Article Details

Section
Articles