STRATEGI PEMBAGIAN DAN PENGUATAN PERAN POKDARWIS DAN PENGURUS KAMWIS DALAM MENUNJANG PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PARIWISATA BERDASARKAN PERGUB DIY NOMOR 40 TAHUN 2020
Main Article Content
Abstract
Pengurus Pokdarwis dan Pengurus Kampung Wisata Se-Kota Yogyakarta telah terbentuk, namun perannya belum optimal dalam menggerakkan partisipasi masyarakat kampung dalam bidang pariwisata sehingga manfaat ekonomi yang diperoleh masyarakat dari destinasi wisata belum optimal. Hal ini juga disebabkan masih adanya tumpang tindih peran dalam aturan perundang-undangan (antara Pergub DIY No 40 tahun 2020 dan Perwal Kota Yogyakarta No 116 tahun 2016) dan belum jelasnya pembagian peran. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan tentang pentingnya peran pokdarwis dan pengurus kampung wisata dalam meningkatkan perekonomian masyarakat di sekitar destinasi wisata di Kota Yogyakarta. Metode yang digunakan adalah penentuan peran menggunakan metode job analysis dengan alat observasi, wawancara dan kuisioner. Hasil kegiatan penelitian menunjukkan bahwa di Kota Yogyakarta ini pariwisata berbasis masyarakat sudah banyak berkembang. Terdapat 25 kampung wisata dan 45 kelompok sadar wisata yang terlibat dalam pengelolaan pariwisata berbasis masyarakat. Dalam penelusuran di lapangan ternyata hubungan antar kelembagaan dalam pengelolaan pariwisata di wilayah cukup kompleks. Selain dua lembaga tadi juga terdapat pengelola wisata lainnya yang berasal dari komunitas dan pribadi. Dilihat dari permasalahan terkait dari ketugasan pokdarwis dan kampung wisata dalam pengekolaan pariwisata di wilayah sebenarnya masing-masing pihak sudah memahami peran dan ketugasannya namun belum ada pembagian peran yang bersifat tertulis. Selanjutnya perlu disusun dan disahkan peraturan walikota untuk menjadi pedoman dan menjamin pelaksanaan peran masing-masing pokdarwis dan kampung wisata dalam mengelola potensi wisata berbasis masyarakat di Kota Yogyakarta.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.